Cara Approve Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik Terbaru

Rafsablog.id – Halo pembaca setia, di artikel kali ini saya akan berbagi tutorial tentang cara approve peserta didik baru dari luar dapodik terbaru. Biasanya bulan Juli hingga Agustus menjadi bulan yang paling sibuk oleh Operator dapodik sekolah.

Bulan tersebut menjadi bulan yang menyibukkan karena operator sekolah harus menginputkan atau memasukkan data peserta didik baru yang masuk pada tahun ajaran baru ke dalam aplikasi dapodik. Dapodik sendiri adalah sebuah aplikasi Data Pokok Pendidik yang sangat penting dan harus benar-benar dapat perhatian khusus.

Aplikasi Dapodik untuk mengatur dan memanajemen peserta didik, sarana dan prasarana, dan guru dan tenaga pendidik. Dapodik terhubung dengan situs Portal Dapodik (dapo.kemdikbud.go.id), Manajemen Sekolah (sp.datadik.kemdikbud.go.id), Individual GTK (ptk.datadik.kemdikbud.go.id), Verval SP (vervaldp.data.kemdikbud.go.id), Verval PTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id), Verval PD (vervalpd.data.kemdikbud.go.id), dan lainnya.

Baik, kita akan melanjutkan ke pokok pembahasan. Biasanya jadwal akhir paling lambat input peserta didik baru adalah bulan Agustus (mungkin jadwal bisa berubah tergantung informasi dan pemberitahuan yang bisa di cek pada Portal Dapodik yang beralamat dapo.kemdikbud.go.id.

Untuk yang masih satu aplikasi Dapodik dari sekolah sebelumnya juga menggunakan dapodik itu akan lebih cepat karena tinggal mencari dari sekolah asal lalu kita masukkan atau kita tarik ke sekolah kita. Namun, jika ternyata peserta didik baru berasal dari luar dapodik, kita harus memasukkan atau menginputkan secara manual.

Kemudian jika kita terlambat memasukkan peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodik, kita harus pergi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk menyetujui peserta didik yang telah masuk pada antrian di SP Datadik.

Cara Input Data Peserta Didik Baru dari Laur Dapodik

  1. langkah pertama buka terlebih dahulu situs sp.datadik.kemdikbud.go.id.
  2. Kemudian login menggunakan akun SSO dapodik Anda.
  3. Selanjutnya klik menu Aplikasi dan pilih PD Baru.
  4. Setelah itu ada dua pilihan yakni Dapodik dan Non Dapodik, karena dari luar dapodik, maka kita pilih Non Dapodik.
  5. Langkah berikutnya silahkan isi form yang sesuai dengan data peserta didik yang akan Anda input.
  6. Langkah terakhir klik Simpan.
  7. Nanti akan masuk ke dalam Antrian, Anda bisa mengeceknya dengan klik tombol Antrian.
Cara Approve Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik Terbaru

Cara Approve Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik Terbaru

  1. Pertama untuk approval peserta didik dari luar dapodik kita harus memasukkan data peserta didik baru tersebut terlebih dahulu melalui situs SP Datadik. Untuk langkah-langkahnya sudah ada di atas.
  2. Selanjutnya kita harus mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu (persyaratan bisa lihat di bawah).
  3. Kemudian setelah persyaratan lengkap, kita pergi ke kantor Cabang Dinas Wilayah masing-masing untuk pengajuan approval peserta didik. Nanti dari kantor Cabang Dinas akan mendapatkan Nota Dinas dan surat Pengantar.
  4. Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari Cabang Dinas dan surat Nota Dinas, kemudian kita bawa bersama berkas persyaratan tadi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk mengajukan permohonan approval peserta didik baru.
  5. Jika sudah disetujui, Anda bisa menarik data peserta didik baru tersebut melalui aplikasi dapodik.

Syarat Berkas Pengajuan Approve Peserta Didik dari Luar Dapodik

Terdapat persyaratan yang harus dilengkapi untuk approval peserta didik baru, yaitu sebagai berikut.

  1. Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan).
  2. Surat permohonan Kepala Satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, diketahui oleh Cabang Dinas wilayah setempat serta Pengawas Sekolah dengan perihal diatas, yang minimal memuat data: Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, NISN, NIK, Nama Ibu Kandung, Rombongan Belajar (Rombel), dan NPSN Sekolah.
  3. Surat Pengantar dari Cabang Dinas Wilayah setempat.
  4. Khusus untuk peserta didik kelas 3 (tiga) menyertakan Rekomendasi tertulis dari pengawas.
  5. Khusus untuk peserta didik kelas 3 (tiga) menyertakan Nota Dinas yang berisi Telaah dari Cabang Dinas Setempat yang ditujukan ke kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi perihal permohonan approve PD kelas tiga dari luar dapodik.
  6. Fotokopi ijazah/Surat Keterangan Lulus dari jenjang sebelumnya.
  7. Surat ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah peserta didik pada satuan pendidikan tersebut dan masih aktif mengikuti pembelajaran, serta bertanggung jawab penuh terhadap perubahan data pada dapodik.
  8. Bukti keluar/pindah dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama (Kemenag) berupa surat / dokumen persetujuan / approval mutasi yang diterbitkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten / Kota.
  9. Khusus pindahan dari Madrasah Aliyah Peminatan dan Akreditasi minimal sama, disertai Surat Pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan penerima bahwa akan melaksanakan kegiatan matrikulasi/pengkayaan materi sesuai norma dan disertai dengan bukti jadwal mata plejaran matrikulasi.
  10. Fotocopy rapor dari halaman identitas sampai semester terakhir.
  11. Salinan Daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari Satuan Pendidikan (pada saat peserta didik diterima di Kelas X) yang dilegalisir.

Mungkin itu dulu artikel kali ini tentang Cara mudah Approve Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik Terbaru. Jika Anda mempunyai saran, masukkan, atau pertanyaan, maka silahkan tulis di kolom komentar ya. Semoga bermanfaat.

Ingin request artikel atau cerita dongeng? Silahkan klik link berikut request Artikel / Dongeng

Tinggalkan komentar