BPJS Hentikan Kerjasama dengan Rumah Sakit 2019!

Selamat malam para pembaca artikel setia Rafsablog.id. Disini kami ingin memaparkan alasan mengapa banyak rumah sakit tidak tercover oleh BPJS. Ini menjadi masalah yang penting ketika keadaan darurat dan kalian ingin menggunakan BPJS tetapi tidak yakin apakah rumah sakit tersebut bisa atau  tercover oleh BPJS tersebut. Khususnya bagi kalian yang tinggal di wilayah JABODETABEK.

Jaminan kesehatan merupakan akses seseorang untuk mendapatkan kesehatan. Salah satunya adalah yang tengah ramai dibicarakan yaitu BPJS. BPJS sendiri kepanjangan dari Badan Pelayanan Jaminan Sosial yang ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu BPJS banyak bekerjasama dengan rumah sakit, klinik maupun fasilitas kesehatan lainnya. Akan tetapi, diawal tahun 2019 ini banyak rumah sakit baik negeri maupun swasta yang menghentikan kerjasama dengan BPJS tersebut. "Bahwa data keseluruhan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah 2.217" ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikHealth, Jumat (4/1/2019). 

Pemutusan kerjasama, menurut BPJS Kesehatan, tidak lebih dari faktor akreditasi beberapa rumah sakit tersebut. Pihak dari RSUI (Rumah Sakit Umum Islam) Kustati Surakarta pun mengatakan kerjasama terhenti karena masalah akreditasi. Sesaat setelah mendapatkan pemberitahuan, pada 1 Januari 2019 pukul 15.00 WIB pihak manajemen rumah sakit menempel pengumuman dan memberlakukan sistem baru. 

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Iqbal dalam rilis yang diterima detikHealth, Jumat (4/1/2019).

Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal.

Dalam rilis tersebut, pihak BPJS mengatakan proses aktreditasi mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

"Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," pungkas Iqbal.

Berikut daftar rumah sakit (RS) yang tidak bekerjasama dengan BPJS untuk sementara waktu:
Daftar RS sudah tidak melayani BPJS Kesehatan per 2 januari 2019:
Jakarta Pusat
-  RS Menteng Mitra Afia

Jakarta Timur
- RS Kartika Pulomas
    
- RS Yadika
    
- RSIA Sayyidah

Cibinong
- RS. CITAMA
     
- RS. Bina Husada
     
- RS. Annisa
     
- RS Sismadi
     
- RS Asysyfa
     
- RS Permata Pertiwi

Jakbar (Nihil)

Tangerang 
- RS Bunda Dalima
     
- RS Vitalaya
     
- RS Aria Sentra Medika

Jakarta Selatan
- RSUD Jati Padang

Jakarta Utara     
- RS Mulyasari
     
- RSU Pekerja
     
- RS mata Primasana

Cikarang
- RS Multazam Medika
     
- RS Karya Medika 2
     
- RS Mitra Medika

KC Bogor 
- RSIA Sawojajar
      
- RSIA Bunda Suryatni

KC Tigaraksa
- RSUD Pakuhaji
       
- RSIA Tiara
       
- RS Mitra Keluarga

KC Bekasi   
- RSIA Rinova Intan
       
- RS Satria Medika
       
- RS Seto Hasbadi
       
- RS karya Medika 

Bantar gebang
- RS Siloam Bekasi timur
       
- RS Awal Bros Bekasi timur.

Semoga informasi ini bermanfaat!
Happy Weekend and Happy Nice Day!!


Baca juga artikel terkait lainnya
Honorer Gaji PNS! Daftar PPPK (P3K) Tahun 2019
Jadwal Uji Kompetensi (UKOM) Perawat dan Bidan 2019 Periode 1
Cara Buat NIRA (Surat Keterangan Patuh Etika Profesi) Daftar STR Perawat 2019
Surat Pernyataan Etika Profesi Bagi Perawat Syarat Daftar STR 2019
BPJS Hentikan Kerjasama dengan Rumah Sakit 2019!
Cara Baru Daftar STR Perawat, Bidan, dan Ners 2019

Referensi:
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4370578/sejumlah-rs-hentikan-kerjasama-bpjs-kesehatan-singgung-akreditasi
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4371762/daftar-rumah-sakit-yang-putus-kontrak-dengan-bpjs-kesehatan-di-jabodetabek
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4370654/bpjs-tegaskan-kerjasama-dengan-sejumlah-rs-setop-bukan-karena-defisit
health.detik.com/berita-detikhealth/d-4370864/sejumlah-rs-setop-layani-pasien-bpjs-kesehatan-total-berapa-banyak

Related Posts