Honorer Gaji PNS! Daftar PPPK (P3K) Tahun 2020

Tengah ramai di kalangan pegawai honorer yaitu tentang isu PPPK atau P3K. P3K sendiri adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. P3K serasa menjadi angin segar dimana gaji para honorer yang dirasa begitu mencekik. Meski berbeda dengan PNS akan tetapi ini merupakan kabar gembira.

Dalam penerimaan P3K ini diatur bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peratura perundang-undangan menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah-PP Nomor 49 Tahun 2018. Sehingga adanya P3K ini adalah untuk mengisi posisi yang kosong selepas dari penerimaan CPNS yang lalu.


Meski begitu, penerimaan P3K ini lebih global. Sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa mengikuti seleksi ini. “P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, seperti dikutip dari tribunew.com, Senin (28/01/2019).

Dalam penerimaan P3K ini ada 3 kategori yaitu bidang pendidikan, kesehatan dan penyuluhan pertanian karena dinilai paling dibutuhkan. Berdasarkan surat undangan rapat yang diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Mukomuko yang berasal dari Kemenpan RB no. B/36/SM.01.00/2019 pada 23 Januari nanti di Batam. Meminta untuk membawa surat pernyataan dari Kepala Derah untuk menyampaikan data k1 dan K 2 yang belum diterima sebagai PNS.

Hal ini berkemungkinan para pegawai honorer k1 dan K2 ini akan diprioritaskan untuk ikut serta dalam penerimaan P3K. “Kemungkinan akan ada prioritas untuk para honorer k1 dan k2 yang masih menjadi honorer untuk menjadi prioritas dalam penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”jelas Edy Suntono Sekretaris BKPSDM Kabupaten Mukomuko dikutip dari betvnews.com

Perlu diketahui, K1 adalah Kelompok honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang pembiayaan upah /honornya langsung dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Adapun tenaga honorer K1 atau kategori 1 ini yang masuk kedalam daftar yang merupakan para pegawai yang sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, yaitu tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS

Sedangkan K2 adalah kelompok honorer kategori ini adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 atau sudah diangkat 1 tahun ketika 31 Desember 2015, namun perbedaan dengan Honorer K1 adalah honorer K2 tidak mendapat upah dari APBD/APBN seperti honorer K1. Bagi tenaga honorer kategori 2 yang ingin diangkat menjadi CPNS, maka ia harus mengikuti tes atau seleksi terlebih dahulu.

Lalu apa perbedaan PPPK (P3K) dengan PNS, berikut perbedaannya:

Dari gambar diatas bisa dilihat bahwa meski pegawai P3K memperoleh gaji yang sama dengan PNS akan tetapi tidak ada jaminan pensiun. Artinya, jika kontrak selesai maka tidak mendapat jaminan hari tua. Biasanya pegawai P3K akan dikontak 1 tahun, bisa diperpanjang dengan melihat kinerja selama bekerja.

Meski tidak mendapat tunjangan hari tua, pegawai P3K mendapat fasilitas yang sama dengan PNS selama masa kontrak. Itu artinya, sebagian dari gaji tersebut bisa digunakan untuk asuransi hari tua nanti. Merupakan angin segar bagi para honorer K1 dan K2 yang bekerja cukup lama akan tetapi gaji yang diterima tak cukup.

Sekian Semoga Bermanfaat!
Jika ada yang ingin didiskusikan silakan isi di kolom komentar.

Sumber:

  • http://mejabelajaramel.blogspot.com/2016/10/perbedaan-antara-p3k-dan-pns-serta.html
  • http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/23/jadwal-cara-daftar-penerimaan-honorer-2019-lewat-p3k-bukan-cpns-via-sscnbkngoid?page=4
  • https://ainamulyana.blogspot.com/2015/11/mekanisme-dan-syarat-pengangkatan.html
  • https://dicariguru.com/pengertian-honorer-k1-k2-dan-honorer-k3-yang-harus-anda-tau/
  • https://betvnews.com/honorer-k1-dan-k2-akan-diprioritaskan-dalam-penerimaan-p3k/

Related Posts