Kali ini saya mari kita bahas bersama mengenai Uji Kompetensi (UKOM).
Bagi lulusan tenaga kesehatan, uji kompetensi (UKOM) menjadi "momok" yang mengerikan. Para lulusan tenaga kesehatan diwajibkan lulus ujian ini untuk dapat terjun ke masyarakat. Uji kompetensi biasa disebut juga UKOM. Setiap lulusan tenaga kesehatan memang bisa lulus dari pendidikan mereka, akan tetapi mereka memerlukan sebuah pengakuan secara nasional sehingga dibuatlah uji kompetensi bagi tenaga kesehatan. Karena bagaimanapun, tenaga kesehatan memiliki tanggungjawab terharap nyawa seseorang kelak ketika mereka sudah lulus.
Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No.12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Biasanya, dalam satu tahun diadakan UKOM sebanyak 3 kali.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengikuti UKOM:
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;
- Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
- Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.
- Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Biasanya pendaftran UKOM didaftarkan oleh pihak kampus. Sehingga lulusan tenaga kesehatan hanya membayar UKOM dan persiapan guna menghadapi UKOM itu sendiri. Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagai mana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.
Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan melalui sistem registrasi online dengan batas waktu 16 Januari – 30 Januari 2019 dan alamat laman sebagai berikut:
- Uji kompetensi DIII Kebidanan : ukbidan.ristekdikti.go.id
- Uji kompetensi DIII Keperawatan : ukperawat.ristekdikti.go.id
- Uji kompetensi Pendidikan Profesi Ners : ukners.ristekdikti.go.id
UKOM khususnya bagi perawat dan bidan pada periode pertama akan dilakukan menurut Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 42/M/KPT/2018 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidanan pada periode sebagai berikut:
Biaya yang harus dibayarkan saat pendaftaran UKOM inipun sudah memiliki aturannya sendiri. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 tentang Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners adalah sebagai berikut Profesi Ners adalah sebagai berikut:
- Program Diploma III Kebidanan dan Diploma III Keperawatan sebesar Rp. 225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Program Pendidikan Profesi Ners sebesar Rp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Salah satu cara untuk persiapan menghadapi UKOM ini adalah dengan mengikuti tryout sehingga ketika berhadapan langsung dengan soal UKOM, kita sudah terbiasa. Cara lain adalah dengan membeli buku latihan UKOM dan mengerjakannya secara rutin. Biasanya, soal UKOM memiliki pola atau bahasan setiap tahun yang sama, sehingga kita wajib mengetahui tipe-tipe soal apa saja yang akan keluar dari soal-soal tahun sebelumnya.
Setelah lulus UKOM ini akan mendapatkan sertifikat kompetensi (SERKOM) yang dapat digunakan untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat untuk melamar pekerjaan. STR ini sangat penting untuk melamar pekerjaan, karena merupakan syarat khusus bagi perawat atau bidan yang akan bekerja. Meski rumit, ini harus dipahami oleh tenaga kesehatan khususnya yang baru lulus dari pendidikan sehingga tidak bingung apa yang harus dilakukan.
Jika ada pertanyaan atau yang perlu didiskusikan mari tambahkan dikolom komentar ya.
Semoga bermafaat^^
Happy Nice Day!
Sumber: http://ukners.dikti.go.id/berita/115-Pelaksanaan-Uji-Kompetensi-Mahasiswa-Bidang-Tenaga-Kesehatan-Periode-I-Tahun-2019