Adapun untuk npwp ini bersifat wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia baik secara perorangan, pribadi, koperasi, perusahaan, BUMN yayasan dan sebagainya. Dilihat dari sifatnya tersebut, npwp terbagi menjadi dua jenis yaitu pribadi dan npwp badan. Npwp pribadi dimiliki oleh setiap individu yang memiliki penghasilan, sedangkan NPWP badan dimiliki oleh perusahaan atau badan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Syarat dalam Membuat NPWP di Indonesia
Bagi kamu yang ingin membuat npwp baik pribadi maupun badan, pastinya bertanya-tanya tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan npwp. Untuk itu, berikut ini saya informasikan beberapa syarat pembuatan npwp yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.Syarat yang pertama adalah kategori bagi wajib pajak yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas. Beberapa syarat untuk kategori ini adalah KTP atau kartu identitas penduduk bagi warga negara Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing, yang harus dipersiapkan adalah paspor dan KITAP atau KITAS.
Syarat yang selanjutnya adalah dikategorikan bagi wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas. Dalam hal ini, beberapa syarat yang harus dipersiapkan adalah kartu identitas atau KTP bagi penduduk atau warga negara Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing adalah menyiapkan KITAP atau KITAS lengkap dengan paspornya.
Selain kedua dokumen tersebut, bagi kategori kedua juga perlu menyiapkan dokumen izin kegiatan usaha yang didapatkan dari instansi berwenang. Selain itu bisa juga dengan menggunakan surat keterangan tempat kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas dari jabatan pemerintah dalam tingkat daerah.
Setelah mendapatkan beberapa persyaratan tersebut, kamu bisa langsung menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan langsung ke kantor pelayanan terdekat. Selain itu saat ini terdapat juga cara mudah yang dilakukan yaitu dengan cara pendaftaran npwp online.
Dengan adanya kemudahan pembuatan npwp secara online, dapat dijadikan sebagai langkah mudah untuk membuat npwp dengan cepat. Hal itu tentu sejalan dengan zaman sekarang yang mana berbagai kegiatan dilakukan dengan melalui online.
Segaris dengan hal tersebut, saat ini ada langkah mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan kegiatan pencatatan transaksi keuangan. Jika pada zaman dahulu pembukuan dan pencatatan keuangan dilakukan dengan cara manual, saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui satu aplikasi. Adapun aplikasi keuangan yang banyak dilakukan adalah BukuKas yang dilengkapi dengan berbagai fitur keuangan.
Dengan adanya kemajuan teknologi, syarat membuat npwp dan cara membuatnya dapat dilakukan dengan lebih mudah. Begitu juga dengan kegiatan pencatatan keuangan usaha yang dahulu dianggap sulit dan rumit saat ini bisa dilakukan dengan mudah hanya dengan satu aplikasi saja.
Posting Komentar
Posting Komentar