Cara Registrasi Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren

Cara registrasi kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren - Beberapa hari belakangan ini banyak informasi yang beredar untuk meregistrasi ulang kartu atau simcard yang masih menggunakan identitas palsu. menurut saya pribadi meregistrasi ulang kartu simcard ini adalah solusi yang baik untuk mengatasi kejahatan cyber saat ini.

Dalam berita yang beredar diungkapkan bahwa pengguna Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri dapat melakukan registrasi ulang yang dimana harus memasukkan data yang benar dari KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (kartu Keluarga).

Dan di kabarkan bahwa satu identitas pengguna seluler hanya bisa memiliki tiga nomor saja. Untuk cara registrasi ulang kartu simpati, indosat, xl, axis, tri dan smartfren, Anda bisa membaca langkah-langkahnya di bawah.

Dalam artikel kali ini Rafsablog akan menyampaikan tentang bagaimana cara registrasi kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren, yang bisa Anda coba untuk meregistrasi kartu Anda.

Syarat untuk melakukan cara registrasi Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren ini dengan menggunakan nomo NIK yang tersedia pada KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Cara Registrasi Kartu Simpati, Indosat, XL, Axis, Tri, dan Smartfren
 

Cara Registrasi Kartu Telkomsel (Simpati, Loop, As)

-Mendatangai kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat, dan membawa KTP dan KK dan Anda bisa bilang ingin meregistrasi ulang kartu prabayar.

-Secara manual mengirim sms dengan format: REG#NIK(16 digit)#KK(16 digit)# dan kirim ke 4444. Bagi pengguna lama bisa melakukan registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#KK# lalu kirim ke 4444. Yang harus di ingat bahwa NIK harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, begitu juga dengan KK.

-Registrasi ulang secara online bisa menuju pada link https://mobi.telkomsel.com/ulang dan isi form yang sesuai dan benar, lalu klik Dapatkan Password yang nanti akan dikirim ke nomor Anda, lalu masukkan password ke kolom password dan selanjutnya klik Kirim.

Cara Registrasi Indosat Ooredoo

-Melalui sms dengan format: NIK#KK# dan kirim ke 4444.

-Atau bisa mendatangi gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat dan menunjukan KTP asli dan KK. Jangan lupa bilang ingin registrasi ulang kartu.

Cara Registrasi Kartu XL/Axis

-Registrasi ualng kartu Xl/Axis menggunakan sms dengan format: DAFTAR#NIK(16 digit)#KK(16 digit) lalu kirim ke nomor 4444.

-Bisa mendatangai kantor Xl Center/Outlet/Konter terdekat, dan membawa KTP dan KK dan Anda bisa bilang ingin meregistrasi ulang kartu prabayar.

-Registrasi ulang secara online bisa menuju pada link https://www.xl.co.id/ dan isi form yang sesuai dan benar, lalu klik Verify.

Cara Registrasi Ulang Kartu Tri/3

- Mendatangai kantor Tri Care/Outlet/Konter terdekat, lalu bilang ingin meregistrasi ulang kartu dan menunjukkan KTP elektronik asli.

-Secara manual mengirim sms dengan format: NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444. Yang harus di ingat bahwa NIK harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, begitu juga dengan KK.

-Registrasi ulang secara online bisa menuju pada link https://registrasi.tri.co.id/ lalu ada dua pilihan, jika ingin meregistrasi kartu baru maka pilih Registrasi Kartu Baru. Lalu isi form yang sesuai dan benar, jika sudah selanjutnya klik Kirim.

Cara Registrasi Kartu Smartfren

-Untuk melalui sms pada provider smarftfren juga sama seperti di atas dengan cara mengirim sms dengan format: NIK#KK# dan kirim ke 4444.

-Atau bisa mendatangi Galeri Smartfren/Outlet/Konter terdekat dan menunjukan KTP asli dan KK. Jangan lupa bilang ingin registrasi ulang kartu.

-Registrasi ulang secara online bisa menuju pada link https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php dan isi form yang sesuai dan benar, lalu klik Lanjut.

Khusus bagi pengguna lama, baik itu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS dengan format: ULANG#NIK(16digit)#KK(16digit) dan kirim ke 4444.

Apakah ada batasan untuk registrasi ulang kartu? Ada. Registrasi kartu ulang kartu ini di beri waktu selama empat bulan, dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Dan jika sampai tanggal 28 februari 2018 kartu masih belum di registrasi ulang maka untuk sms keluar dan panggilan keluar akan di blokir.

Lalu apakah kartu masih bisa di gunakan untuk internetan setelah sms keluar dan panggilan keluar di blokir? Masih bisa, tetapi dalam waktu 15 hari jika kartu masih belum di registrasi ulang maka akan di blokir layanan data internet pada kartu tersebut.

Apakah boleh mengisi data sembarangan? Tentu saja tidak. Haru mengisi data yang sesuai dengan NIK pada KTP dan nomor pada KK. JIka salah maka tidak berhasil proses input untuk validasi data pada database Ditjen Dukcapil.

Related Posts